Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

    Tugas Pokok dan Fungsi :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
  2. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
  3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.