Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama.